Dari
Harmonisasi Menuju Konvergensi
Secara sederhan dunia akuntansi ( standart
setting, enforencement, dan accounting governmence) di bagi dalam apa dlam apa
yang di sebut tradisi angglo saxon dan tradisi daratan Eropa dan negera Negara
penganut tradisi tersebut di kenal sebagai anglo saxon coutries dan continental
eouropeancontres. Kajian kajian yang menunjukkan adnaya tranpormasi di Negara
Negara besar. Kajian kajian ini di liatdalam serial transformation of thestate,
diantra nya kajian yang dapat ditemukan dalam tulisan jimmerman,werner dan
folmer (2008).
1. Amerika
serikat yang mengungguli anglo sexon contries
2. Jerman
yang mengungguli continental European contries
3. Inggris
yang mewakili anglo sexon contries dan,seperti jerman,mengalami apa yang para
peneliti istilahkan sebagai pengeropanisasian /(eurepianisasion)
Adopsi
ISA dari lembaga perspektif internasional
ROSC
(Report on the observance of standard and codes ) mengulas berbagai hambatan
yang dihadapi profesi,regulator,dan dunia usaha(usaha kecil dan
menengah/UKM).beberapa dari hambatan ini sudah dijawab,antara lain dengan
undang undang angkutan public n0 5 Tahun 2011,meskipun masih harus diikuti
dengan aturan pelaksanaan dan penegakan hukumnya.pelaksanaan dan pencegahaan
hukuk ini,dalam ROSC di catat sebagai kelemahan kita.IAI dilaporkan mencapai
banyak kemajuan dalam upaya konfergensi dengan IFRS.
ROSC terdiri atas
bagian bagian sebagai berikut.
1. Pengantar
2. Kerangka
institutional
3. Standart
,akuntansi yang di rancang dan di
peraktik kan
4. Standart
auditing yang di rancang dan diperaktik kan
5. Persepsi
mengenai mutu pelaporan keuangan
6. Rekomendasi
kebijakan
Mengadopsi
atau tidak mengadopsi ISA adlah sepenuh nya keputusan Indonesia bukan Bank
dunia atau INF. Haruus di lihat dari segi ke stabilan dan kemantapan pasar
uang, pasar modal dan peranan modal di Indonesia . kesini merupakan bagian yang
tidak tabilan dan kemantapan ini
merupakan bagian yang tidak terpisah kan dari profesi akuntansi.
ROSC AA yang
terakhir untuk indonesi masih di beri label DRAFT 1 november 2010. Draf yang
lebih mutahir bertanggal 8 maret 2011. Bahan bahan sudah cukup lama, sperti self assessment
mengenai pengajuan pelaksanaan SOM oleh IAI, dilakukan pada tahun 2007.
Penglaman
Negara Lain
Bagaimana
pengalaman dari negra Negara lain dalam
mengadopsi standart internasional (IFRS dan ISA)? Makalah yang membahas
pengalaman Negara lain di tulis oleh dua staf bank dunia dan seorang analis
kebijakan yang sngat terlibat dlam kegiatan ROSC. Mereka adalah jhon Hegarti,
prederic gealien, dan ana critina
barros. Makalah ini memerinci nhambatan hambatan bagi penerapan standart internasional.
Hambatan hambatan tersebut berisi sbb.
1. Keslah
pahaman mengenai sifat internasional
2. Tidak
ada atau minim nya mekanisme yang tepat untuk memberikan otoritas bagi standart
internasional di tingkat nasional
3. Tidak
sejalan nya standart internasional dengan kerangka hukum di Negara tersebut
4. Tidak
ada atau minim nya keterkaitan antara pelaporan keuangan untuk tujuan umum dan
pelaporan yang ditentukan oleh regulaor
5. Tidak
tepat nya lingkup penerapan standart internasional
6. Mtidak
dapat di amatinya kepatuhan.
7. Hal
hal yang perlu di perbaiki dalam standart yang bersangkutan
8. Ketidak
sesuaian antara ketentuan auditing dengan kemampuan untuk melaksakan nya
9. Ketidak
sesuaian antara ketentuan akuantansi dan auditing dengan permintaan pasar
10. Ketidak
sesuaian antara ketentuan akuntansi dan auditing dengan kemampuan regulator
atau pengawas untuk memaksakan nya
11. Peran khusus jejaring kantor akuntan
internasional
Proyek
ISA di Indonesian
Cakupan ISA lebih
terbatas pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan para praktisinya (partner dan
staf pada KAP).Tentu ada perhatian dari regulator (PPAJP/Pusat Pembina Akuntan
dan Jasa Penilai, disingkat PPAJP, pada kementrian keuangan, dan Bapepam-LK)
dan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan/pelatihan. Lembaga internasional
yang mencetuskan dan mendorong gagasan mengenai ISA dan IFRS adalah IFAC
(International Federation of Accountants)
dan afiliasinya.
Ada tujuh kewajiban
anggota IFAC yang disebut dalam SMO,
yakni kewajiban sebagai berikut.
1. SMO
1- membuat dan memublikasi quality
control standards dan petujuk bagi KAP untuk mengimplementasikan sistem
pengendalian mutu sesuai international
standards on quality control (ISQC), dalam hal ini ISQC 1.
2. SMO
2- berkenaan dengan standar pendidikan bagi
akuntan professional (judul lengkapnya international education
guidelines for professional accountants
disingkat IESs),petujuk mengenai
pendidikan bagi akuntan professional.
3. SMO
3-Berkenaan dengan standar pengendalian mutu, auditing dan asurans untuk anggota (dalam hal ini anggota IAPI)
4. SMO-4
berkenaan dengan kode etik (IFAC Code of
Ethics for professional Accountants disingkat the IFAC code) dan pernyataan
(pronouncements) lainnya yang diterbitkan oleh the ethics commite of IFAC
5. SMO-5
Berkenaan dengan international public
sector accouting standards (IPSASs) dan petunjuk lain yang diterbitkan the public sector
commite (PSC) of IFAC .
6. SMO-6
berkenaan dengan investigasi dan penjatuhan
sanksi dalam pelanggaran prilaku (misconduct), termasuk tetapi tidak
terbatas pada, pelanggaran standard an ketentuan professional oleh anggota dan
jika diatur dalam ketentuan perundang-undangan , oleh KAP.
7. SMO-7
berkenaan dengan IFRS yang diterbitkan
oleh IASB (international accounting standards board)
Lima dari kewajiban
yang disebutkan diatas, masuk “wilayah IAPI”, yakni SMO 1 sampai dengan 4, dan SMO 6. Kata kunci dalam
pelaksanaan SMO ialah best endeavors atau upaya terbaik yang diberikan anggota
IFAC. Dokumen SMO menjelaskan bahwa anggota diannggap telah melakanakan upaya
terbaik jika anggota (dalam kondisi yang wajar) tidak dapat melakukan lebih
baik dari yang sudah dilakukannya untuk memenuhi kewajibannya.
Pengalaman
KAP Mengadopsi ISA
Pengalaman KAP di
Indonesia yang telah melaksanakan
ISA. Pemilihan sampel (diantara praktisi
ini dilakukan secara sangat informal, atas dasar pengetahuan penulis bahwa KAP
mereka sudah melaksanakan ISA dan kesediaan para praktisi menjadi responden
atau menunjuk partner lain dalam KAP nya, untukmenjadi responden. Dengan perkataan lain, mungkin saja ada KAP lain yang sudah
melaksanakan ISA, namun tidak menjadi sampel dalam survey kecil ini.
Kapan
KAP Mulai Melaksanakan ISA ?
Variasi pelaksanaan ISA menunjukan
bahwa:
·
Keputusan mengimplementasi audit
berbasis ISA adalah keputusan jaringan (global atau internasional),bukan
keputusan KAP Indonesia. Jika ini semata-mata keputusan KAP Indonesia, acuanya sudah tentu adalah
IAPI dan pronouncements yang diterbitkan DSP.
·
Yang juga sangat berperan adalah klien,
khususnya parent company dari klien di Indonesia. Klien-klien eropa umunnya
lebih dulu menerapkan ISA, sedangkan klien yang parent company nya dari amerika
serikat, umunnya masih menggunakan U.S.
GAAS.
·
Implementasi ISA dimulai dengan melatih praktisinya (partner dan staf). Untuk melatih para praktisi diperlukan
acuan yang mencerminkan kebijakan jaringa. Dalam hal audit, acuan ini adalah
audit manuals baru (ISA compliance) yang menjadi acuan wajib bagi semua member
firms ( anggota jaringan). Semua member firm harus mematuhi ketentuan
metodologi, penddekatan, dan prosedur yang
diatur dalam audit global tadi.
·
ISA pada awal ditetapkannya, masih
“mencari bentuk “. ISA yang “lebih mapan” keluar sesudah Clarity Project.
Jaringan memperkenalkan ISA dalam bentuk awalnya misalnya, bentuk pelatihan,
setelah clarity project ini rampung
Komunikasi
denga Klien
Bentuk komunikasi ini bervariasi yaitu:
1. Pada
satu sisi, komunikasi ini merupakan kebiJaKan KAP (Firm policy) yang menetapkan
apa yang harus disampaikan dan bagaimana
menyampaikan hal tersebut, sampai pada apa yang diupayakan untuk tidak
disampaikan (misalnya dampak terhadap fee)
2. Disisi
lain, ada KAP yang menyerahkan
komunnikasi ini kepada partner audit yang bersagakutan, termasuk cara dan isi komunikasi. Partner mempunyai ”
ruang gerak” yang logger dalam
berkomunikasi dengan kliennya.
3. Diantara
kedua kutub tersebut ada praktik dimana KAP memberikan petunjuk yang sangat
umum, tidak menyiapkan materi( penjelasan) tertulis, dan membeerikan
keleluasaan kepada partner yang bersangkutan (engagement partner) untuk
berkomuniaksi dengan kliennya dalam kerangka petunjuk umum tadi.
4. KAP
tidak mempunyai kebijakan khusus untuk mengomunikasikan ISA kepada klien.
Partner yang bersangkutan “kebetulan “
adalah anggota DSP dan berbagai pengalaman dengan klienya mengenai kegiatan
IAPI dan DSP.
Bagaimana
Taggapan Klien ?
Sebagai bagian dari
pertanyaan diatas penulis menambahkan :
apakah klien setuju, keberatan, bertanya tentang dampak audit berbasis
ISA terhadap fee, atau apakah ada yang pindah KAP(sebagai akibat dari perubahan
dalam pendekatan audit) ?. ini lah jawaban
para responden.
1. Tanggapan
responden pada umumnya, “fee is not an issue”. Penulis menyimpulkan bahwa ini
adalah : (a) kebijakan kantor pusat atau kantor induk, karena ISA sangat
menekankan peran mereka dalam inplementasi ISA : (B) Cerminan dari hubungan
yang baik antara partner dengan klienya termasuk kemampuan partner untuk
menjelaskan pentingnya ISA : dan (C) cerminan dari ukuran dan kemampuan
ekonomis klien.
2. Ada
responden yang kehilangan klien karna penerapan ISA
3. Klien
memberikan tannggapan yang sangat positif ketika kami menegaskan dampak dari
ISA tertentu dalam audit yang akan dating.
4. Karena
pelaksanaan ISA, Kami justru mendapat klien baru. Ini disebabkan karena campur
tangan perusahaan induk (parent company).
5. Pada
umumnya klien setuju. Kemungkinan besar karena klien tidak berupaya
memahami perbedaan pendekatan yang lama
dengan audit berbasis ISA, dan menganggap perubahan standart adalah urusan KAP.
No comments:
Post a Comment